Translate

Asuransi Mobil Bekas All Risk Lengkap

Asuransi Mobil Bekas All Risk Lengkap

Nirwana Tunggal
- Sebagian besar orang berpendapat bahwa asuransi mobil hanya bermanfaat untuk mobil baru saja. Padahal, tanpa disadari mobil bekas justru sangat membutuhkan adanya proteksi atau perlindungan. Sebab, semakin lama masa pakai sebuah mobil, maka tidak menutup kemungkinan risiko peluang mengalami kerusakan akan semakin besar.

Sehingga baik dalam kondisi baru atau bekas, asuransi mobil sangat dibutuhkan untuk memberikan proteksi atau perlindungan mobil dari hal-hal yang tidak diinginkan.

Contoh Asuransi yang bisa memberikan perlindungan untuk segala jenis kerusakan pada mobil bekas adalah asuransi mobil all risk. Berapa biaya asuransi mobil all risk untuk jenis mobil bekas? Serta bagaimana cara mengajukan klaimnya? Simak lebih lengkap penjelasan berikut ini.

Kenapa Mobil Bekas Perlu Adanya Proteksi atau Asuransi?

Pada dasarnya setiap jenis kendaraan tidak terlepas dari risiko adanya kerusakan, kehilangan serta beberapa hal tidak terduga lainnya. Hal tersebut juga berlaku pada mobil baru dan mobil bekas.

Bukan rahasia umum, jika mobil bekas membutuhkan perawatan yang cenderung lebih sering dibandingkan dengan mobil baru. Bahkan biaya penggantian suku cadang, bongkar pasang komponen mesin membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

Sehingga tidak dipungkiri dengan membeli atau memiliki mobil bekas, berarti Anda sudah siap dengan semua perhitungan biaya yang harus dikeluarkan. Namun, bagaimana jika semua biaya tersebut akhirnya mengganggu anggaran kebutuhan yang lain?

Tentu untuk mengatasi hal tersebut, solusi paling tepat adalah dengan menggunakan asuransi mobil bekas. Dengan menggunakan asuransi mobil bekas, maka biaya perbaikan mobil akan ditanggung oleh pihak asuransi.
 
Meski Anda harus membayarkan premi, namun jumlah premi bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Anda. Jadi, sudah jelas alasan kenapa mobil bekas membutuhkan proteksi atau sebuah asuransi.

Perhitungan Asuransi Mobil Bekas All Risk

Terdapat beberapa jenis asuransi yang bisa Anda pilih untuk mobil kesayangan, contohnya Asuransi mobil all risk.

Asuransi mobil all risk bisa digunakan untuk semua jenis mobil, baik yang baru hingga mobil bekas. Menariknya asuransi ini bisa memberikan proteksi atau perlindungan dari segala kemungkinan risiko yang menyebabkan kerusakan.

Perhitungan biaya kerusakan mobil all risk disesuaikan dengan harga mobil dan lokasi atau wilayah. Berikut tabel perhitungan yang bisa Anda jadikan sebagai acuan biaya asuransi mobil bekas all risk.

Harga Mobil 

Wilayah 1

Wilayah 2

Wilayah 3

Maks. Rp 125 juta

3,82% – 4,20%

3,26% – 3,59%

2,53% – 2,78%

Rp 125 - Rp 200 juta

2,67% – 2,94%

2,47% – 2,72%

2,69% – 2,96%

Rp 200 - Rp 400 juta

2,18% – 2,40%

2,08% – 2,29%

1,79% – 1,97%

Rp 400 - Rp 800 juta

1,20% – 1,32%

1,20% – 1,32%

1,14% – 1,25%

Diatas Rp 800 juta

1,05% – 1,16%

1,05% – 1,16%

1,05% – 1,16%

Keterangan:

  • Wilayah 1 meliputi Pulau Sumatera dan Sekitarnya

  • Wilayah 2 meliputi Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta

  • Wilayah 3 meliputi semua wilayah diluar wilayah 1 dan 2.

Contoh Biaya Asuransi Mobil Bekas All Risk

Melalui tabel di atas, Anda bisa membuat perhitungan berapa biaya asuransi mobil bekas yang harus Anda persiapkan saat memilih asuransi mobil all risk.

Contohnya Anda berdomisili di Bali, dan memiliki sebuah mobil bekas dengan harga Rp 800 juta. Maka biaya asuransi mobil bekas all risk yang harus Anda persiapkan adalah 1,25% X Rp 800 juta = Rp 10 juta per tahun atau Rp 834 ribu per bulan.

Baca Juga:

Cara dan Syarat Klaim Asuransi Mobil Bekas All Risk

Lalu, bagaimana syarat dan cara klaim asuransi mobil bekas all risk? Banyak orang menanyakan hal tersebut karena khawatir prosesnya akan sulit dan rumit. Padahal syarat dan cara klaim asuransi mobil all risk sangat mudah, berikut penjelasan lengkapnya.

1. Syarat serta Dokumen Klaim Asuransi
  • Asli dan fotokopi polis asuransi

  • Fotokopi STNK dan SIM

  • Bukti dari laporan kepolisian (jika terjadi kecelakaan)

  • Formulir klaim lengkap dengan tandatangan asli

  • Kronologi tertulis secara lengkap (jika terjadi kecelakaan)

  • Foto-foto kendaraan dari berbagai sisi

  • Fotokopi KTP, STNK dan SIM pihak ketiga

  • Surat tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga yang telah ditandatangani diatas meterai

  • Surat pernyataan yang memberikan menyatakan bahwa pihak ketiga tidak memiliki asuransi kendaraan bermotor

  • Surat keterangan polisi mengenai kronologi kecelakaan secara lengkap.

2. Cara Klaim Asuransi Mobil

Jika semua dokumen yang dibutuhkan telah lengkap, maka Anda bisa melakukan proses klaim dengan cara sebagai berikut:

  • Pastikan semua dokumen telah lengkap, lalu datangi bengkel mobil rekanan

  • Hubungi agen asuransi

  • Isi formulir klaim secara lengkap dan benar

  • Selanjutnya bengkel akan mengkonfirmasi ke pihak asuransi

  • Mobil akan segera diperbaiki setelah mendapatkan konfirmasi dari pihak asuransi.

Berapa proses klaim asuransi mobil all risk? Hal tersebut juga penting untuk Anda ketahui. Umumnya, proses klaim asuransi mobil sekaligus dengan perbaikannya membutuhkan waktu sekitar 3-7 hari.

Semua hal tersebut tergantung dari kondisi bengkel rekanan yang Anda pilih. Semakin sedikit jumlah mobil yang melakukan klaim, maka semakin cepat proses klaim dan perbaikan mobil yang Anda miliki.

Masih ragu menggunakan asuransi all risk untuk mobil bekas yang Anda dimiliki? Dengan semua pembahasan di atas diharapkan Anda bisa menentukan pilihan untuk menggunakan asuransi mobil, atau melakukan perawatan secara manual. Tentunya semua aspek harus Anda pertimbangkan secara matang, sesuai dengan kebutuhan.

* Salam Sahabat Nirwana Tunggal

Baca Juga:

Posting Komentar